Jumat, 11 Oktober 2013

Makalah Mengapa WNI Harus Mempunyai Agama (PKN)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kalau menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Diketahui, bahwa sebenarnya kata agama berasal dari bahasa sanskerta āgama yang berarti "tradisi". Istilah lain yang memiliki makna identik dengan agama adalah religi yang berasal dari bahasa latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Mengikat di sini maksudnya adalah dengan ber-religi maka seseorang akan mengikat dirinya kepada tuhan.
UUD 1945 nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. Tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia. Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius. Dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam sistem perundang-undang NKRI ini.

B.     Rumusan Masalah

Untuk mencapai pembahasan yang diinginkan, penulis merasa perlu merumuskan masalah-masalah terlebih dahulu. Merujuk pada latar belakang, penulis merumuskan masalah pada beberapa pertanyaan berikut.
1. Mengapa warga negara Indonesia harus memiliki agama? 
2. Mengapa warga Negara Indonesia yang beragama harus mentaati aturan agamanya.

 C.    Tujuan

1.      Mengetahui pasal-pasal yang mengatur warga negara Indonesia dalam beragama.
2.      Mengetahui hak dan kewajiban memeluk agama.



BAB II
PEMBAHASAN

Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptaannya. Pencipta itu adalah Causa Prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya. Dalam konteks bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama masing-masing. Sehubungan dengan agama itu perintah dari Tuhan dan merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan, maka untuk menjamin kebebasan tersebut di dalam alam Pancasila seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama.
A.    Mengapa Warga Negara Indonesia Harus Memiliki Agama?
           
Alasan mengapa warga negara harus memeluk agama karena sudah tertuang pada sila pertama pancasila dan pada undang – undang pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi :
           
(1.)       Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2.)       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
                                                                         
Dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, akan tetapi ayat ini menjadi berkontraksi ketika bunyi pasal 29 ayat 2 amat bertentangan dengan ayat sebelumnya, keterkaitan antara ayat di pasal ini menjadi terputus dan subtansi dari masing- masing ayat menjadi kabur. Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 oleh the founding parents merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan. Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama Islam Sebagai agama resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sistem yang dianut Indonesia dalam perundang-undanganya merupakan Mix Law system. mengapa indonesia menganut sistem tersebut dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 bertentangan,? karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam dan hal yang berkaitan pada pasal 29 ayat 2 merupakan bentuk implementasi dari suatu sistem negara yang demokratis yang mana setiap warga negara bebas menentukan jalurnya dalam beragama.
Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama, termasuk Agama Islam. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang beragama Islam atau menyatakan diri beragama Islam, maka dia harus tunduk pada aturan Islam, bukan justru dia hanya mengaku beragama Islam tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada[19] untuk memberikan pencerahan makna yang terkandung di dalam UUD 1945.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.

B.     Pentingnya agama bagi kehidupan manusia
      
Agama sangatlah penting dalam kehidupan manusia. Demikian pentingnya agama dalam kehidupan manusia, sehingga diakui atau tidak sesungguhnya manusia, sangatlah membutuhkan agama. Dan sangatlah dibutuhkannya agama bagi manusia, tidak hanya di zaman primitif dulu sewaktu ilmu pengetahuan belum berkembang, tetapi juga zaman modern sekarang, sewaktu ilmu dan teknologi telah sedemikian maju.
Berikut ini adalah  sebgian dari bukti – bukti mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia.
1.       Karena agama sumber moral.
2.       Karena agama merupakan petunjuk kebenaran.
3.       Karena agama merupakan sumber informasi masalah metafisika.
4.       Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia, baik dikala suka maupun duka.

C.     Fungsi dan Peran Agama Dalam Masyarakat
                          
Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat   dipecahakan   secara   empiris   karena   adanya   keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan   fungsinya   sehingga   masyarakat   merasa   sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :
1.       Fungsi edukatif.
Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.

2.      Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk tertinggi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.

3.       Fungsi pengawasan sosial (social control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
§  Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat.
§  Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral (yang dianggap baik) dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.
                                                     
4.      Fungsi memupuk Persaudaraan.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan atas unsur kesamaan.
§  Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme, dan sosialisme.
§  Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
§  Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama.

5.       Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat.
Sedangkan  menurut   Thomas   F.  O’Dea  menuliskan   enam  fungsi agama dan masyarakat yaitu:
1.      Sebagai pendukung, pelipur lara, dan perekonsiliasi.
2.      Sarana hubungan  transendental  melalui  pemujaan dan upacara Ibadat.
3.      Penguat norma-norma dan nilai-nilai yang sudah ada.
4.      Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
5.      Pemberi identitas diri.
6.      Pendewasaan agama.
Sedangkan menurut  Hendropuspito  lebih ringkas  lagi,  akan tetapi   intinya   hampir   sama.   Menurutnya   fungsi   agama   dan masyarakat   itu   adalah   edukatif,   penyelamat,   pengawasan   sosial, memupuk persaudaraan, dan transformatif. Agama memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan masyarakat, karena agama memberikan sebuah system nilai yang memiliki derivasi pada norma-norma masyarakat untuk memberikan pengabsahan dan pembenaran dalam mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan masyarakat. Agama menjadi sebuah pedoman hidup singkatnya. Dalam memandang nilai, dapat kita lihat dari dua sudut pandang. Pertama, nilai  agama dilihat dari sudut intelektual yang menjadikan nilai agama sebagai norma  atau prinsip. Kedua, nilai agama dirasakan di sudut pandang emosional yang menyebabkan adanya sebuah dorongan rasa dalam diri yang disebut mistisme.








BAB III
PENUTUP

A.   Simpulan
Dari kegiatan diskusi yang kami laksanakan, kami dapat mengetahui beberapa informasi yang dapat bermanfaat dalam kegiatan sehari-hari misalnya dengan menjalankan kewajiban dari agama kita karena banyak sekali manfaatnya. Beragama memang merupakan hak individual seseorang. Dalam poin ini, Indonesia menetapkan pemaknaan hak tersebut pada "hak memilih", bukan hak mengikuti. Dalam hak mengikuti, maka seseorang dapat mengikuti atau tidak sebuah agama. Namun dalam hak memilih, maka seseorang harus mengikuti namun dibebaskan untuk memeluk salah satu dari beberapa agama yang disahkan pemerintah.
Apabila ia nekat tidak mau mengikuti agama dan berkeras hati tidak mau memilih? itu tandanya ia melakukan sebuah tindakan yang non-Indonesiawi. Kita tahu bahwa pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan adalah diraih "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa". Penggunaan kata Allah serta kalimat yang maha kuasa menunjukkan tentang eksistensi tuhan yang mana pencapaiannya adalah memalui jalan ritus keagamaan. Begitu pula sila pertama Pancasila. Selain itu, dalam tatanan birokrasi di negeri ini agama memiliki posisi yang sangat penting, contohnya terkait dengan urusan pernikahan, keperdataan hingga identitas diri seperti KTP dan lain sebagainya. Hal tersebut menggambarkan bahwa sejatinya negeri ini adalah negara agama yang mewajibkan seluruh penduduknya untuk memilih agama yang telah ditentukan.








Daftar Pustaka


http://dhymas.wordpress.com/satu-bantahan-lagi-terhadap-dongeng/agama/mengapa-kita-beragama/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar