BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kalau
menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi agama adalah sistem yang
mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang
Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan
manusia serta lingkungannya. Diketahui,
bahwa sebenarnya kata agama berasal dari bahasa sanskerta āgama yang berarti
"tradisi". Istilah lain yang memiliki makna identik dengan agama
adalah religi yang berasal dari bahasa latin religio dan berakar pada kata
kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Mengikat di sini
maksudnya adalah dengan ber-religi maka seseorang akan mengikat dirinya kepada
tuhan.
UUD
1945 nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan
bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak
hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama
dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem
negara agar tidak melenceng dari jalurnya. Tentunya
dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat
di satu tanah air yaitu indonesia. Suatu
negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu
kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus
dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin
keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat
non religius. Dalam
hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu
perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni
terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar
menganalisa seberapa jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam
sistem perundang-undang NKRI ini.
B.
Rumusan Masalah
Untuk mencapai pembahasan yang diinginkan, penulis merasa
perlu merumuskan masalah-masalah terlebih dahulu. Merujuk pada latar belakang,
penulis merumuskan masalah pada beberapa pertanyaan berikut.
1. Mengapa warga negara Indonesia harus memiliki agama?
2. Mengapa warga
Negara Indonesia yang beragama harus mentaati aturan agamanya.
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pasal-pasal yang mengatur warga negara Indonesia dalam beragama.
2. Mengetahui hak
dan kewajiban memeluk agama.
BAB II
PEMBAHASAN
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti
halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptaannya. Pencipta itu adalah Causa
Prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai
makhluk yang dicipta wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya.
Dalam konteks bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila,
dengan sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama masing-masing. Sehubungan
dengan agama itu perintah dari Tuhan dan merupakan sesuatu yang harus
dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan, maka
untuk menjamin kebebasan tersebut di dalam alam Pancasila seperti kita alami
sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang memeluk agama dalam
suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila
dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya
diwajibkan adanya toleransi beragama.
A.
Mengapa Warga Negara Indonesia Harus Memiliki Agama?
Alasan mengapa
warga negara harus memeluk agama karena sudah tertuang pada sila pertama
pancasila dan pada undang – undang pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
Undang-undang Isi pasal 29
ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi :
(1.) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2.) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Dari bunyi pasal 29 ayat 1
telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan
yang Maha Esa, akan tetapi ayat ini menjadi berkontraksi ketika bunyi pasal 29
ayat 2 amat bertentangan dengan ayat sebelumnya, keterkaitan antara ayat di
pasal ini menjadi terputus dan subtansi dari masing- masing ayat menjadi kabur.
Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 oleh the founding parents
merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan. Dalam perspektif Islam,
hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama Islam Sebagai agama
resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sistem yang dianut
Indonesia dalam perundang-undanganya merupakan Mix Law system. mengapa
indonesia menganut sistem tersebut dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2
bertentangan,? karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia
terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam dan hal yang berkaitan pada
pasal 29 ayat 2 merupakan bentuk implementasi dari suatu sistem negara yang
demokratis yang mana setiap warga negara bebas menentukan jalurnya dalam
beragama.
Membahas
mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa
setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama, termasuk Agama
Islam. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan
wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang beragama Islam atau
menyatakan diri beragama Islam, maka dia harus tunduk pada aturan Islam, bukan
justru dia hanya mengaku beragama Islam tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai
umat Islam dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak
untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam
tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi
mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada[19] untuk memberikan pencerahan makna
yang terkandung di dalam UUD 1945.
Penekanan
kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan
rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga
apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang
antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum,
kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
B. Pentingnya agama bagi kehidupan
manusia
Agama sangatlah penting
dalam kehidupan manusia. Demikian pentingnya agama dalam kehidupan manusia,
sehingga diakui atau tidak sesungguhnya manusia, sangatlah membutuhkan agama.
Dan sangatlah dibutuhkannya agama bagi manusia, tidak hanya di zaman primitif
dulu sewaktu ilmu pengetahuan belum berkembang, tetapi juga zaman modern sekarang,
sewaktu ilmu dan teknologi telah sedemikian maju.
Berikut ini adalah sebgian dari bukti – bukti mengapa agama itu
sangat penting dalam kehidupan manusia.
1.
Karena agama sumber moral.
2.
Karena agama merupakan petunjuk kebenaran.
3.
Karena agama merupakan sumber informasi masalah
metafisika.
4.
Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi
manusia, baik dikala suka maupun duka.
C. Fungsi dan Peran Agama
Dalam Masyarakat
Dalam hal fungsi,
masyarakat dan agama itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul
di masyarakat yang tidak dapat dipecahakan
secara empiris karena adanya
keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama
menjalankan fungsinya sehingga
masyarakat merasa sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya.
Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :
1. Fungsi edukatif.
Agama memberikan
bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris)
seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik
dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman
rohani, dsb.
2. Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia
menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati.
Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu
manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk tertinggi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya.
Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia
inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan
dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.
3. Fungsi pengawasan sosial (social
control)
Fungsi agama sebagai
kontrol sosial yaitu :
§
Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi
kehidupan moral warga masyarakat.
§
Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral (yang dianggap baik) dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara
modern.
4. Fungsi memupuk Persaudaraan.
Kesatuan persaudaraan
berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan
atas unsur kesamaan.
§
Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism,
komunisme, dan sosialisme.
§
Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa
bergabung dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
§
Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi
karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya
saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam
dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama.
5. Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif
disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti
nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat.
Sedangkan
menurut Thomas F. O’Dea
menuliskan enam fungsi agama dan masyarakat yaitu:
1. Sebagai pendukung, pelipur lara, dan
perekonsiliasi.
2. Sarana hubungan transendental
melalui pemujaan dan upacara Ibadat.
3. Penguat norma-norma dan nilai-nilai yang
sudah ada.
4. Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
5. Pemberi identitas diri.
6. Pendewasaan agama.
Sedangkan menurut Hendropuspito lebih ringkas lagi,
akan tetapi intinya hampir
sama. Menurutnya fungsi agama
dan masyarakat itu adalah
edukatif, penyelamat, pengawasan sosial,
memupuk persaudaraan, dan transformatif. Agama memiliki peranan
yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan masyarakat, karena agama memberikan sebuah system nilai yang memiliki derivasi pada norma-norma masyarakat untuk memberikan
pengabsahan dan pembenaran dalam mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan masyarakat.
Agama menjadi sebuah pedoman hidup singkatnya. Dalam
memandang nilai, dapat kita lihat dari dua sudut pandang. Pertama, nilai
agama dilihat dari sudut intelektual yang menjadikan nilai agama sebagai
norma atau prinsip. Kedua, nilai agama dirasakan di sudut pandang
emosional yang menyebabkan adanya sebuah dorongan rasa dalam diri yang disebut
mistisme.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari
kegiatan diskusi yang kami laksanakan, kami dapat mengetahui beberapa informasi
yang dapat bermanfaat dalam kegiatan sehari-hari misalnya dengan menjalankan
kewajiban dari agama kita karena banyak sekali manfaatnya. Beragama memang merupakan hak individual
seseorang. Dalam poin ini, Indonesia menetapkan pemaknaan hak tersebut pada
"hak memilih", bukan hak mengikuti. Dalam hak mengikuti, maka
seseorang dapat mengikuti atau tidak sebuah agama. Namun dalam hak memilih,
maka seseorang harus mengikuti namun dibebaskan untuk memeluk salah satu dari
beberapa agama yang disahkan pemerintah.
Apabila ia nekat tidak mau mengikuti agama
dan berkeras hati tidak mau memilih? itu tandanya ia melakukan sebuah tindakan
yang non-Indonesiawi. Kita tahu bahwa pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa
kemerdekaan adalah diraih "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa".
Penggunaan kata Allah serta kalimat yang maha kuasa menunjukkan tentang
eksistensi tuhan yang mana pencapaiannya adalah memalui jalan ritus keagamaan.
Begitu pula sila pertama Pancasila. Selain itu, dalam tatanan birokrasi di
negeri ini agama memiliki posisi yang sangat penting, contohnya terkait dengan
urusan pernikahan, keperdataan hingga identitas diri seperti KTP dan lain
sebagainya. Hal tersebut menggambarkan bahwa sejatinya negeri ini adalah negara
agama yang mewajibkan seluruh penduduknya untuk memilih agama yang telah ditentukan.
Daftar Pustaka
http://dhymas.wordpress.com/satu-bantahan-lagi-terhadap-dongeng/agama/mengapa-kita-beragama/